Kamis, 25/04/2024 21:12 WIB

Menteri KKP : Optimalisasi Sektor Kelautan Dan Perikanan Tetap Mengindahkan Prinsip Ekonomi Biru

KKP pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Sakti Trenggono, Menekankan, optimalisasi sektor kelautan dan perikanan hendaknya tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru. Dimana keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut untuk kegiatan ekonomi,  kesehatan lingkungan laut dan pesisir tetap dijaga.

Hal ini ditegaskan Menteri Trenggono,  dalam sambutannya, pada kegiatan Forum Hukum Tahun 2021, dengan tema “Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dalam Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan” di Bandung, Senin (14/6).

“Implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. KKP pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dan sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan terdapat peraturan pemerintah yang berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Sedangkan dalam lingkup Peraturan/Keputusan Menteri, KKP sendiri hingga saat ini telah menyelesaikan 16 Peraturan Menteri dan 2 Keputusan Menteri.

“Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Melengkapi Menteri Trenggono, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang turut hadir mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam acara tersebut juga menuturkan harapannya agar forum ini dapat menjadi jembatan harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pemahaman yang sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan/keputusan menteri khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan," pungkas Antam.

KEYWORD :

KKP Menteri Trenggono Ekonomi Biru Cipta Kerja Antam Novambar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :