Sabtu, 20/04/2024 08:30 WIB

Pengacara Tak Terima Polri Sebut Buni Yani Potensial Tersangka

Aldwin menegaskan hingga saat ini belum sekalipun ada pemanggilan terhadap Buni dalam kasus terkait

Jakarta - Pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian geram atas pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafly Amar yang menyebut kliennya berpotensi sebagai tersangka. Apalagi, kata dia, pernyataan bertendensi menyudutkan tersebut diungkapkan secara terbuka kepada publik.

"Tim kuasa hukum geram pak Boy Rafly bilang karena ini viral, dapat kemarahan publik, pak Buni Yani calon tersangka," ujar Aldwin saat konferensi pers di Wisma Kodel, Jalan HR Rasuna Saidn Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Aldwin mengaku aneh dengan pernyataan Boy. Pasalnya, kata dia, pernyataan Boy tersebut mendahului proses tahapan proses hukum perkara yang dihadapi kliennya.

Aldwin menegaskan hingga saat ini belum sekalipun ada pemanggilan terhadap Buni dalam kasus terkait.

"Pak Boy nyatakan seperti itu. Dia suudah ambil kesimpulan sendiri mendahului," ungkapnya.

Seperti diketahui, Buni tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan advokat pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan aduan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kotak Adja menganggap Buni secara sengaja memotong video pidato Ahok sebagai sarana memprovokasi masyarakat hingga terjadi kemaarahan umat Islam dengan tuduhan Ahok melakukan penistaan agamam

Sebelumnya, Buni mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam akun facebook pribadinya. Belakangan, muncul reaksi keras dari umat Islam atas pidato kutipan surat Al-Maidah ayat 51 yang disampaikan Ahok tersebut hingga berujung pada aksi Demonstrasi besar-besaran pada Jumat kemarin (4/11/2016).

KEYWORD :

Kasus Penistaan Al-Quran Pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :