Jum'at, 19/04/2024 03:36 WIB

Ketua Komisi III DPR Minta Bentuk Panja Kasus Impor Emas Rp47,1 T di Bea Cukai

Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas skandal impor emas Rp47,1 triliun di bea cukai penerimaan negara dalam lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas skandal impor emas Rp47,1 triliun di bea cukai penerimaan negara dalam lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, kasus tersebut penting diusut tuntas karena berkaitan dengan penerimaan negara. Ia meminta agar Kejagung tidak gentar dalam menuntaskan kasus tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.

"Saya ambil contoh kasus bea cukai dalam lingkup kementerian keuangan yang juga menjadi pintu masuk penerimaan negara. Tadi masuk lagi Saudara Arteria dan Sudding juga terkait bea cukai penerimaan negara, lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," kata Herman, dalam rapat bersama Jaksa Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Untuk itu, Herman mengusulkan agar membentuk panja penegakan hukum terkait kasus penggelapan impor emas di bea cukai tersebut. Ia meminta, Kejagung dapat menjadi leader dari panitia tersebut.

"Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk apa yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang jampidsus dan dirjen bea cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita," katanya.

"Itu saya lakukan, saya usulkan sebagai ketua komisi agar tidak ada fitnah di antara semua. Bagaimana meningkatkan penerimaan negara," imbuh politikus PDIP ini.

Sebelumnya, skandal impor emas di Bandara Soetta itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding.

Arteria mengatakan, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Ini terkait impor emas senilai 47,1 triliun saya ulangi Pak 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria, saat Raker bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, Pak," sambung Arteria.

Arteria meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan.

"Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidetnya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," tutur Legislator dapil Jatim ini.

Senada dengan Arteria, Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," ujar Suding.

Suding meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai 47,1 T itu.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tegas Suding.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Kejaksaan Agung Skandal Impor Emas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :