Jum'at, 26/04/2024 03:04 WIB

Kepala Barantan Teken Komitmen Bersama dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementan, keterbukaan publik merupakan keharusan dan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 45 Pasal 28 dan secara teknis diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang memimpin langsung penandatanganan Komitmen pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (14/6).

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang memimpin langsung penandatanganan Komitmen pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (14/6).

Bambang mengatakan, sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementan, keterbukaan publik merupakan keharusan dan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 45 Pasal 28 dan secara teknis diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tujuan keterbukaan publik itu menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi, sehingga kami selaku badan publik siap menyediakan informasi publik," ujar Bambang.

Masih menurut Bambang, di masa pandemi COVID-19, Barantan tetap menyediakan layanan informasi publik dan dokumentasi yang dapat diakses secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta dapat juga melalui nomor telepon pusat bantuan Barantan serta media sosial.

Berdasarkan data pada Sekretariat Barantan selama periode Januari hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 814 pemohon informasi telah memanfaatkan layanan PPID Barantan.

"Tidak hanya membuka akses layanan, Barantan juga menyiapkan inovasi berupa aplikasi Peta Potensi Ekspor Pertanian, IMACE. Dengan aplikasi ini publik dengan mudah mengakses informasi ragam komoditas, wilayah sentra serta negara tujuan ekspor pertanian," papar Bambang.

Aplikasi ini sejalan dengan tugas strategis yang diberikan Bapak Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam mengawal program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian,

Koordinator Substansi Hukum dan Hubungan Masyarakat, Barantan, Chandra Satria Kusuma Utomo selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Barantan yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan Komitmen Bersama ini menyebutkan bahwa pihaknya dan PPID Utama Kementerian Pertanian melakukan pendampingan terhadap 52 PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.

Menurut Chandra, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Baik untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial untuk kepentingan ketahanan nasional, hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan.

"Gugatan terkait informasi publik tentunya akan sangat kita hindari, dan dengan komitmen ini kami selaku pelaksana akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Chandra.

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh salah satu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penyelenggara badan publik yang sesuai UU yang berkaitan.

Sementara asas informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, cara sederhana, dan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, tepat, dan tidak menyesatkan.

"Sedangkan aksesibilitas informasi terdiri dari informasi yang dibutuhkan, kebutuhan dua sisi, tanggung jawab bersama, harapan pada kegunaan informasi, dan bermuara pada validitas data," ujar Chandra.

Selain Kepala Barantan, Komitmen Bersama PPID Barantan ditandatangani oleh Wisnu Haryana, Sekretaris Barantan, Junaidi, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Infromasi, Wisnu Wasisa Putra, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, AM Adnan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, serta Akhmad Subkhan selaku Kepala Bagian Umum Badan Karantina Petanian

KEYWORD :

Keterbukaan Informasi Publik Bambang Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :