Sabtu, 20/04/2024 22:10 WIB

Soal Pajak Sembako, Pimpinan DPR: Saya Yakim Pemerintah Tidak Begitu

Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meyakini, pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Meskipun dengan dalih sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Tentunya saya sudah sampaikan kemarin bahwa dalam pemulihan ekonomi nasional ini pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat, tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu," terang dia kepada wartawan di Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (14/6).

Kendati begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kembali menegaskan, DPR RI masih belum menerima draf RUU KUP yang lebih dulu bocor ke publik itu.

"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa draf itu belum sampai di DPR. Bahwa kemudian yang ada di luar yang konon katanya bocor itu hanya diambil sebagian-sebagian," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.

Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.

"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Pajak PPN Bahan Pokok RUU KUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :