Selasa, 23/04/2024 22:02 WIB

Korupsi e-KTP

KPK Periksa Politikus Golkar

Penyidik KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP

Ilustrasi e-KTP (bantenpos.co)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kembali diagendakan diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil, Irman.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Selain politikus Partai Golkar itu, penyidik KPK juga memeriksa pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos; Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto; Direktur Utama PT Polyartha Provitama‎, Ferry Haryanto; karyawan PT Polyartha Provitama Annabella M Kalumata; serta Lina Rawung asal swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ucap Yuyuk.

Penyidik KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari ITB.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK korupsi e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :