Para preman pungli diamankan kepolisian. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap supir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan 49 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun sebagian tersangka pungli merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) serta PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
“Yang kami sudah amankan ini ada sekitar 49 orang, ini di lingkup Polres Jakut ada 42 orang sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7 pelaku pungli. Rata-rata memang pegawai,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Cegah Pungli, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Cek Langsung Petugas Rutan Beri Pelayanan
Yusri menyebut para pelaku pungli ini akan dijerat dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tekan Pungli, Polri Kuatkan Sistem ETLE
“Dikenakan Pasal 268 KUHP, ancamannya sembilan tahun karena mereka ini pelakunya ya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penangkapan para pelaku pungli ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme termasuk dengan pungutan liar (pungli), usai dirinya mendapat laporan dari Presiden Joko Widodo via telepon pada Kamis (10/6/2021) lalu.
“Pak Kapolri, selamat pagi. Ini saya sedang berada di Tanjung Priok, ada keluhan banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Terminal Fortune, di NPCT One dan di Depo Dwipa. Kemudian ada juga driver yang dipalak sama preman kalau sedang macet, ini tolong bisa diselesaikan ya,” ujar Presiden Jokowi.
“Siap, laksanakan bapak,” ungkap Sigit dalam sambungan telepon.
KEYWORD :Pungli Tanjung Priuk Yusri Yunus