Jum'at, 19/04/2024 15:00 WIB

KPK Periksa Partners PT Moonres Rowland Indonesia Terkait Korupsi RJ Lino

Saksi Tan Mei Nie akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Rj Lino

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Partners PT Moores Rowland Indonesia, Tan Mei Nie, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Tan Mei Nie akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (11/6).

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT Pelindo RJ Lino Tersangka Korupsi Quay Container Crane




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :