Sabtu, 20/04/2024 13:53 WIB

Wajah Cantik Pelaku Investasi Bodong, Polisi Kejar Mantan Suaminya

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap investasi bodong.

Tersangka investasi bodong Lucky Star. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengejar pihak lain yang terlibat mengajak investor untuk menyimpan dana dalam investasi bodong berkedok trading forex bernama Lucky Star Group. Termasuk mantan suami tersangka berinisial HS selaku pemilik perusahaan Lucky Star Group.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus mencari terduga pihak-pihak yang terlibat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021) kemarin.

Ady menjelaskan, perusahaan investasi bodong Lucky Star Group berdiri pada 2007 lalu. Saat itu, tersangka HS dan mantan suaminya bekerja sama untuk merekrut para investor. Menurut dia, mantan suami HS merupakan mantan pialang sehingga banyak orang percaya dan akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.


"Di tahun 2007 HS dan mantan suaminya masih berkeluarga. Mantan suaminya tersebut pernah bekerja sebagai pialang," sambungnya.

"Kemudian, hubungan antar keduanya memburuk dan bercerai. Sehingga perusahaan ini dilanjutkan oleh tersangka dan berhasil," papar Ady.

Adapun jumlah korban yang terlibat dalam investasi bodong ini diperkirakan mencapai 100 orang. Namun yang baru berhasil teridentifikasi sebanyak 53 orang dengan total kerugian Rp15,6 miliar.

Di sisi lain, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menyebut mantan suami dari tersangka HS mengetahui aliran dana yang telah diselewengkan tersebut. Maka dari itu, pihaknya terus mendalami keterlibatan dan mencari yang bersangkutan.

"Kita dalami, namun untuk tracing asetnya akan kita split laporan polisinya untuk TPPU sehingga dapat lebih fokus untuk mentracing aset sekaligus memburu terduga," tandas Fahmi.

KEYWORD :

Investasi Bodong Lucky Star




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :