Jum'at, 26/04/2024 05:22 WIB

Suap Penanganan Perkara, KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin Besok

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu akan digelar pada Rabu (9/6) besok. Dia akan diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atasnama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Ali memastikan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin telah dilayangkan secara patut menurut hukum. Untuk itu, KPK mengimbau Azis Syamsuddin kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Untuk diketahui, ini merupakan panggilan kedua bagi Azis. Dia diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :