Rabu, 24/04/2024 08:23 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah dari Penggarap Proyek

Penyidik KPK juga mendalami mengenai penghasilan resmi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dari pihak yang menggarap proyek di Sulawesi Selatan.

Pendalaman dilakukan saat memeriksa saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka ialah H Haeruddin selaku wiraswasta.

"H Haeruddin, SE (wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (7/6).

Sementara saksi Tasyrif seorang PNS dikonfirmasi penyidik KPK mengenai penghasilan resmi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Adapun dua saksi lainnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah seorang dosen bernama Muhammad Nusran dan Nuwardi Bin Pakki selaku wiraswasta.

Saksi Nusran tidak hadir dan mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (9/6). Sedangkan Nuwardi tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi.

"KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Sebelumnya, Jumat (4/6), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Eka Safitri (Karyawan Swasta) dan Virna Ria Zalda (Swasta).

"Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," beber Ali.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :