Kamis, 25/04/2024 05:31 WIB

Ryaas Rasyid Ingatkan Pentingnya Etika Moral Jalankan Pemerintahan

pemerintahan yang sukses seringkali dijadikan role model oleh generasi muda.

Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Prof. Muhammad Ryaas Rasyid

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Prof. Muhammad Ryaas Rasyid menegaskan, etika dan moral harus menjadi pegangan dalam menjalankan sebuah roda pemerintahan.

"Etika dan moral ini akan menghindarikan para aparat pemerintahan penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi disrupsi yang sarat dengan ketidakpastian," ujar Ryaas Rasyid dalam Seminar Nasional “Qua Nadis Etika Pemerintahan di Indonesia” yang digelar oleh MIPI, Sabtu, (5/6/2021).

Ryaas Rasyid adalah mantan Menteri Negara Otonomi Daerah (Menteri Otda) dan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara (Menpan) di Era Presiden Abdurrahman Wahid. Ia berpesan perlunya pemahaman tentang tujuan diebentuknya sebuah negara dan pemerintahan.

Antara lain menjaga ketertiban dan keteraturan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 45, mengelola sumber daya kekuasaan, menciptakan iklim kehidupan yang sehat dan bergairah serta melindungi hak-hak hidup masyarakat minoritas dan menjamin keamanan masyarakat secara umum.

Ryaas menyebut prinsip-prinsip pendirian negara dan pemerintahan telah menjelaskan, bahwa tugas pokok pemerintahan termanifestasi dalam bentuk-bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

“Sekarang, apa implikasi etis atas realitas negara dan pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi-fungsi itu? Dalam hal ini kita perlu memetakan apa itu negara dan pemerintahan dalam bentuk fisik yang bisa kita amati dalam konteks pengelolaan kekuasaannya,” kata Prof Ryaas.

Ia menjelaskan, realitas negara dan pemerintahan yang beretika itu ada empat komponen utamanya, yaitu Kepemimpinan, Manajemen, Kebijakan dan Implementasi, dan Pertanggungjawaban Politik, dan Pewarisan Nilai Bagi Kelanjutan Hidup Negara.

Kepemimpinan dalam konteks bernegara dan berpemerintahan merupakan inti dari seluruh proses kekuasaan. Namun, syarat dari kepemimpinan itu sendiri ada tiga, yaitu memiliki integritas (yang teruji), kompetensi (yang diakui), dan komitmen (yang bisa dipercaya).

Pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ini menjelaskan integritas adalah suatu bentuk kepribadian yang kuat, tidak mudah berubah atau terombangambing dalam situasi krisis, taat pada aturan, tidak melakukan perbuatan tercela, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya walau ada kesempatan melakukan hal itu.

“Ringkasnya, integritas itu teruji saat seorang pemimpin punya kesempatan untuk menyeleweng, tapi dia tidak menggunakan kesempatan itu,” paparnya.

Kemudian, untuk ukuran keberhasikan manajemen negara dan pemerintahan adalah terwujudnya penyelenggaraan kekuasaan yang semakin tertib, semakin bersih, semakin maju dari waktu ke waktu.

Ukuran ini, kata Prof Ryaas, bisa dikuantifikasi dalam bentuk berkurangnya pelanggaran aturan dalam praktek kekuasaan, semakin tertib dan majunya layanan publik di semua sektor, semakin berkurangnya korupsi, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, semakin menurunnya kriminalitas dalam masyarakat dan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dari waktu ke waktu.

"Suatu realitas yang tidak menggambarkan terwujudnya indikasi atau ukuran keberhasikan itu bisa dianggap sebagai kegagalan manajemen kenegaraan dan pemerintahan,” tegasnya.

Bagi Ryaas, kualitas kepemimpinan negara dan pemerintahan tercermin dari produk-produk kebijakan yang dilahirkannya. Pasalnya, jika pejabat negara dan atau pejabat pemerintahan tidak mampu bersikap netral dan adil dalam mengelola isu-isu kontroversial, apalagi potensi konflik dalam masyarakat, maka akan berakibat pada penajaman sikap kebencian multi-dimensi yang serius.

"Pihak yang dipojokkan oleh sikap tidak netralnya negara akan secara otomatis menempatkan pemerintah sebagai objek kebencian yang posisinya sejajar dengan lawan mereka,” paparnya.

Karenanya, negara dan pemerintah wajib secara terus menerus menjadi promotor persatuan nasional, merangkul semua segmen masyarakat ke dalam naungan negara dan menjembatani perbedaan yang yang hidup dalam masyarakat.

"Pemimpin pemerintahan tidak sewajarnya melibatkan diri dalam konflik sosial, apalagi memihak kepada salah satu pihak yang berkonflik. Ini pelanggaran etik,” imbuhnya.

Mengenai pertanggungjawaban Politik dan pewarisan nilai bagi kelanjutan hidup negara, Prof Ryaas menegaskan, bahwa ini adalah tahapan akhir dari sirkulasi kekuasaan negara dan pemerintahan yang bisa berlangsung secara reguler (dalam sistem demokrasi) atau irreguler (dalam sistem non- demokratis).

Etika pemerintahan, kata dia, tidak selalu menempatkan kegagalan sebagai kesalahan tak termaafkan. Jika kesalahan itu bisa dijelaskan sebab-sebabnya secara objektif, masyarakat demokratis akan mampu memaafkannya.
“Bahkan banyak kasus yang menunjukkan seseorang figur yang pernah dinilai gagal dalam suatu masa kepemimpinan bisa kembali memimpin secara lebih baik pada kesempatan atau tempat yang lain,” tandasnya.

Ryaas juga menekankan, etika dalam demokrasi membuka ruang untuk recovery kepemimpinan seseorang yang pernah dianggap gagal. Situasinya berbeda jika kegagalan itu terjadi dalam sistem otoriter.

Pertanggung jawaban politik juga bisa dimaknai sebagai rujukan inspiratif bagi calon-calon pemimpin generasi berikutnya. Mereka bisa belajar tentang sukses dan gagal secara objektif.

Sedangkan pemimpin pemerintahan yang sukses seringkali dijadikan role model oleh generasi muda. Pemimpin pemerintahan yang gagal dijadikan acuan pembelajaran, juga baik untuk dipelajari demi menghindari terulangnya kegagalan yang sama.
Prestasi atau kegagalan disebut warisan atau legacy dari seorang pemimpin jika apa yang diwariskannya itu membekas dan berpengaruh positif atau negatif pada kondisi negara dan rakyat secara signifikan.

"Legacy yang positif itu terlihat misalnya pada penguatan nasionalisme, perbaikan kesejahteraan rakyat, kemajuan teknologi, harmoni sosial, displin masyarakat, ketaatan hukum, berkurangnya korupsi, menguatnya demokrasi, penegakan HAM, penghapusan hukuman mati, menurunnya kriminalitas dan prestasi lainnya yang membekas dalam benak masyarakat,” tutur Ryaas.

Adapun legacy yang negatif, termasuk manajemen pemerintahan yang rusak, kebijakan politik, sosial, ekonomi, keuangan, penegakan hukum yang amburadul, yang semua itu secara kumulatif memelihara ketidak-adilan sosial, ekonomi, hukum dan politik.

"Semakin parahnya disharmoni sosial, dan rusaknya persatuan bangsa akibat suburnya rasa kebencian antar golongan, ras, suku dan pemeluk agama dapat menjadi legacy negatif yang menggiring suatu bangsa ke jurang kehancuran. Semua ini bisa terjadi akibat bencana kevakuman etik yang secara berkepanjangan melanda suatu negara dan pemerintahan,” tutup Prof Ryaas.

Turut hadir dalam Seminar Nasional tersebut Ketua Dewan pakar Pengurus Pusat MIPI selaku Pakar Ilmu Administrasi UI, Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., Wakil Ketua II Pengurus Pusat MIPI dan Pakar Ilmu Politik LIPI, Prof. R. Siti Zuhro, MA, Ph.D., dan Pakar Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansyah, MS, SH serta Astri Megatari sebagai moderator. 

KEYWORD :

Ryaas Rasyid etika moral pemerintahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :