Kamis, 18/04/2024 15:10 WIB

Menteri KKP : Tidak Ada Kompromi Terhadap Pelaku IUU Fishing

Trenggono menyampaikan, bahwa IUU Fishing menjadi ancaman serius bagi pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, International Day Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, diperingati dunia pada 5 Juni 2021, merupakan momen yang baik untuk meneguhkan komitmen semua negara untuk memberantas praktik IUU Fishing. Hal tersebut disampaikannya melalui siaran pers, (5/6/2021).

Trenggono menyampaikan, bahwa IUU Fishing menjadi ancaman serius bagi pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUU Fishing juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara.

“Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), kehilangan dunia 11-26 juta ton sumber daya perikanan sebagai akibat IUU Fishing,” terangnya.

Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh dunia untuk bersatu dalam memerangi praktik IUU Fishing. Hal tersebut harus dilakukan karena saat ini IUU Fishing merupakan kejahatan lintas negara atau bersifat transnasional.

Lebih lanjut Menteri Trenggono menambahkan bahwa Indonesia akan mengambil tindakan tegas dan tidak berkompromi terhadap praktik IUU Fishing. Dia memastikan terus melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum yang akan diterapkan, selain melalui pendekatan diplomasi.

Di era kepemimpinannya juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung untuk memperkuat infrastruktur pengawasan salah satunya dengan penambahan dua armada kapal pengawas. Saat ini KKP 30 unit armada kapal pengawas yang ditempatkan di wilayah rawan IUU Fishing.

“Posisi KKP jelas, tidak ada kompromi terhadap IUU Fishing, kami akan terus memperkuat pengawasan”, tegas mantan Bendahara TKN Jokowi - Ma`ruf ini.

Dia juga menegaskan bahwa pemberantasan IUU Perikanan merupakan komponen penting menuju perwujudan ekonomi biru kelautan dan perikanan. Oleh sebab itu, harus menjadi prioritas.

“Ekonomi biru di sektor kelautan dan tentu akan sangat bermanfaat tentang bagaimana kita bisa memberantas praktik IUU Perikanan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar juga meminta peringatan International Day Against IUU Fishing menjadi momentum dalam kepatuhan kapal perikanan berbendera Indonesia.

Antam memastikan bahwa tindakan tegas juga akan dilakukan terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghimbau agar kapal-kapal Indonesia juga mematuhi ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Antam agar kapal-kapal Indonesia tidak melakukan pelanggaran lintas batas atau menangkap ikan di negara lain secara ilegal. Hal tersebut merujuk pada masih tingginya pelanggaran oleh kapal Indonesia di negara-negara seperti Australia, Malaysia, India dan Timor-Leste.

“Mari kita juga menghormati ketentuan yang berlaku di negara lain, jangan melakukan praktik IUU Fishing di perairan negara lain,” imbuh Antam.

Di era kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan IUU Fishing. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kerusakan sumber daya kelautan dan penangkapan ikan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

KEYWORD :

Sakti Wahyu Trenggono IUU Fishing Perikanan Pengawasan Antam Novambar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :