Jum'at, 19/04/2024 21:44 WIB

Pilpres dan Pileg Resmi Serentak 28 Februari 2024

DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah memutuskan jadwal Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat konsinyering, Kamis (3/6).

Ilustrasi Pemilu

Jakarta, Jurnas.com - DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah memutuskan jadwal Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat konsinyering, Kamis (3/6).

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. "Ya benar (sudah disepakati)," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).

"Konsinyering ini diikuti unsur Komisi II, Pemerintah (Kemendagri), KPU dan Bawaslu. Harusnya yang sudah disepakati dalam pembahasan bersama ini tentu akan dipedomani bersama-sama," tegas Politikus PKB ini.

Berikut Hasil rapat Konsinyering Kamis 03 Juni 2021. Keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tgl 28 Februari 2024.

2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tgl 27 November 2024.

3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.

4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu kini aktif menggelar rapat persiapan Pemilu serentak yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Yaitu digelar di tahun yang sama meski berbeda bulan pelaksanaan.

Pemilu serentak 2024 mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di Senayan maupun pemerintah tidak akan ada revisi.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pemilu 2024 Pilpres 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :