Sabtu, 20/04/2024 19:30 WIB

DPR Maklumi Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2021

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Anggota Komisi VIII dari F-PKB Maman Imanulhaq. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaklumi keputusan yang diambil pemerintah yang meniadakan ibadah haji tahun 2021. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sudah dua tahun berturut-turut tidak memberangkatkan calon jamaah haji ke Makkah.

“Kami di Komisi VIII memaklumi keputusan yang diambil pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini,” kata Anggota Komisi VIII dari F-PKB Maman Imanulhaq dalam diskusi Dialektika Demokrasi “Nasib Jamaah Haji Indonesia” di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menurut Maman, alasan yang disampaikan pemerintah kepada DPR atas pembatalan itu masuk akal dan patut diapresiasi karena memang kesehatan dan keselamatan nyawa warga Indonesia jauh lebih penting.

“Keselamatan haji menjadi penting. Maqashid Syariah kita mengenal apa yang disebut dengan menjaga keselamatan jiwa itu, menjadi tujuan kita beragama. Maka Covid-19 yang masih tinggi dan kemungkinan kolaborasi antara Covid India dengan Belanda itu menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan,” kata Maman.

Dari aspek konstitusi juga mengamanatkan bahwa negara wajib menjaga keselamatan warga negaranya, termasuk jamaah haji.

Pertimbangan lainnya, sampai hari ini otoritas Arab Saudi belum juga memberikan keputusan soal Indonesia mendapatkan quota atau tidak.

“Kita juga terkendala karena Indonesia masuk negara yang tidak boleh masuk ke Arab Saudi,” katanya.

Makanya, lanjut Maman, keputusan yang diambil pemerintah ini dianggap DPR adalah keputusan yang memang harus diambil, walaupun berat.

“Itu semata-mata hanya untuk keselamatan jamaah juga dan sekaligus kita harus memahami bahwa kebijakan otoritas Arab Saudi harus dihormati yang tidak mau claster covid-19 ini muncul dari perayaan keagamaan seperti yang terjadi di India,” tutur Maman.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

KEYWORD :

Ibadah Haji Maman Imanulhaq Menteri Agama Arab Saudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :