Jum'at, 19/04/2024 05:38 WIB

Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Begini Respon Ketua KPK

Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung DPR RI. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi.

Usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli tak menjawab saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut. Eks Kabaharkam Polri ini malah tak menggubris dan menjawab melontarkan jawaban dari pertanyaan lain yang dilontarkan awak media.

Dia malah menjawab pertanyaan mengenai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Orang lulus nggak lulus itu karena dia sendiri, bukan karena kami," katanya.

Awak media masih terus coba menanyakan Firli soal laporan ICW kepada dirinya ke Bareskrim, dia pun enggan meresponnya. Firli malah langsung pergi meninggalkan awak media. "Oke, terima kasih ya," singkatnya.

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, pada Kamis (3/6/2021), dengan membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis “Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI”.

Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW.

Saat dugaan korupsi apa yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.

“Nanti saja setelah laporan, ya,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa (25/5).

Ada beberapa laporan atau kejadian terkait dengan Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Laporan yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.

Ketiga, lanjut dia, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua KPK Firli Bahuri Bareskrim Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :