Rabu, 24/04/2024 19:40 WIB

KPK Sita Tanah di Jalan Sultan Agung terkait Gratifikasi di Pemkot Batu

Ali Fikri memastikan bahwa hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Tim Penyidik KPK saat memasang plang penyitaan (Foto: Illustrasi)

Jakarta Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.

"Selasa (1/6) tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jl. Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Ali Fikri memastikan bahwa hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4). PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.

Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans.

Hingga saat ini, KPK pun belum menyampaikan secara resmi terkait pihal-pihak yang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Di mana, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan  kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Pemerintah Kota Pemkot Batu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :