Jakarta - Pemilik akun jejaring sosial facebook, Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok.
Hal itu dikemukakan Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. "Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebooknya. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik," ujar Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". (Baca juga: Wawancara dengan Buni Yani, terlapor kasus video Ahok)Penistaan Agama Buni Yani