Kamis, 25/04/2024 08:13 WIB

Ada Info di Indonesia, KPK Pastikan Buru Buronan Harun Masiku

Lembaga Antikorupsi juga telah mengajukan penerbitan red notice Harun Masiku ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5).

Harun Masiku

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku. Hal itu untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan Harun di Indonesia.

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6).

Diketahui, Lembaga Antikorupsi juga telah mengajukan penerbitan red notice Harun Masiku ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5).

Sementara itu, Setyo mengatakan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 lalu. Pihaknya pun sudah mengajukan pencegahan tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sebanyak dua kali.

Sejak itu pula, Setyo menyatakan tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari Harun di beberapa lokasi. Hanya saja, kata dia, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu gak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," kata dia.

Untuk diketahui, pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus DPO tersebut.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku Buronan Korupsi PAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :