Rabu, 24/04/2024 23:35 WIB

Soal Kuliah di Hari Raya Isa Al Masih, Komisi X DPR Ingatkan Makna Toleransi Beragama

Ketua Umum Himpunan Mahaiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan mengadukan permasalahan yang dihadapi anggotanya di berbagai daerah ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makariem.

Ilustrasi (Suaradewata.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Himpunan Mahaiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan mengadukan permasalahan yang dihadapi anggotanya di berbagai daerah ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makariem.

Khususnya berkaitan dengan kampus yang tetap menggelar perkuliahan pada hari raya keagamaan. Baik pada Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak dan Hari Raya keagamaan lainnya.

"Saya kira ini sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Teman-teman tetap masuk kuliah, padahal sangat jelas itu adalah hari raya. Di Kampus UMB, kami bahkan menerima laporan sampai dua kali. Pihak kampus menerbitkan surat edaran bahwa perkuliahan tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Mei yang bertepatan dengan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak," kata Wiryawan kepada wartawan, Rabu (2/6).

Hikmahbudi, lanjut dia, sejauh ini telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terkait permasalahan tersebut. Dan, beberapa OKP menyepakati bersama bahwa perkuliahan di Hari Raya Keagamaan di beberapa kampus di Indonesia.

"Kami sampaikan surat edaran dari UMB, bahkan bukan hanya sekali, surat edaran disampaikan sampai dua kali. Dimana letak toleransinya? Ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hari Raya Keagamaan juga sudah menjadi kesepakatan nasional, di hari itu adalah hari libur," tegas Wiryawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan perihal perkuliahan di Hari Raya Keagamaan. Komisi X mempersilahkan Hikmahbudi melaporkan kejadian tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjutinya.

Ia menggarisbawahi, perkuliahan di hari raya keagamaan sudah masuk dalam substansi toleransi yang sebenarnya. Disitu makna toleransi keagamaan dipertanyakan, karena pihak kampus tetap `memaksa` mahasiswa tetap masuk padahal semestinya mereka bisa merayakan hari raya sesuai dengan kepercayaannya.

"Pertama, seharusnya permasalahan ini diketahui oleh Dikbud (Kemendikbud ristek; red). Kedua, kuliah di hari raya keagamaan itu terkandung makna atau wujud dari toleransi keagamaan sesungguhnya," tegas Fikri saat dikontak, beberapa saat tadi.

Komisi X DPR, lanjut politisi kelahiran Tegal itu, enggan berspekulasi apakah kampus yang tetap menggelar perkuliahan di hari raya keagamaan masuk kategori melanggar aturan atau tidak. Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dulu untuk kemudian menentukan sikap.

"Kami tunggu, silahkan melaporkan ke Komisi X DPR, sehingga kami bisa mendalami dan menentukan sikap selanjutnya," demikian Abdul Fikri Faqih.

Universitas Mercu Buana menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 2/018/S-Ed/V/2021. Surat tersebut berisi tentang kegiatan perkuliahan tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Mei yang bertepatan dengan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak.

SE ditandatangani Wakil Rektor Pembelajaran, Ristek dan Kemahasiswaan UMB itu tertanggal 24 Mei 2021. Hikmahbudi mengkritik keras apa yang dilakukan UMB tersebut setelah mendapatkan laporan dari mahasiswa.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Hikmahbudhi Isa Al Masih Abdul Fikri Faqih OKP Toleransi Beragama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :