Kamis, 25/04/2024 12:00 WIB

KPK Dalami Perintah Angin Manipulasi Data Wajib Pajak Lewat Pegawai Kemenkeu

Angin Prayitno Aji duduga memerintahkan anak buahnya untuk memanipulasi data dari beberapa wajib pajak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan manipulasi data bagi wajib pajak dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Hal itu diselisik lewat keterangan saksi.

KPK menduga tersangka yang juga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA) memerintahkan anak buahnya untuk memanipulasi data dari beberapa wajib pajak.

"Febrian (PNS Kementerian Keuangan, Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Sementara ada seorang smaksi bernama Dewi Yanti selaku ibu rumah tangga mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan Senin kemarin.

"Dewi Yanti (Ibu Rumah Tangga), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk penjadwalan kembali," kata Ali.

Dalam kasus ini pun KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Diantaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.

Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :