Kamis, 25/04/2024 04:59 WIB

Juliari Batubara Pernah Arahkan Anak Buah agar Tak Seret Namanya Saat OTT KPK

Hal itu diungkap Adi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantun sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos)

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut pernah memerintahkan anak buahnya Adi Wahyono selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk tidak menyeret namanya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal itu diungkap Adi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantun sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Adi mengatakan saat itu Juliari meminta semua pejabat Kemensos untuk berkumpul di satu kamar hotel di Malang.

"Pagi jam 7 saya dibangungkan, diketok. Saya di malang satu hotel dengan pak menteri," kata Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (31/5).

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Karena ada berita itu (OTT KPK)," jawab Adi.

Kemudian, Adi membeberkan para pejabat yang dikumpulkan oleh Juliari. Misalnya, Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin, Adi Karyono, Kukuh Ary Wibowo dan lainnya

Mereka dikumpulkan untuk mencari semua informasi yang berkaitan dengan OTT KPK tersebut. Dari alasan itulah, jaksa menyingung ada tidaknya arahan dari Juliari kepada mereka.

"Arahan menteri?" tanya jaksa.

"Ya arahannya ya semua harus kalau bahasa saya ini sudah kesalahan, kalau saya sangat menyadari ini menyangkut saya, saya menjalankan perintah yang seharusnya tidak saya lakukan. Jadi saya pasti ditahan, saya menyadari," jawab Adi.

Hingga akhirnya, jaksa membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Adi. Isinya, ada arahan dari Juliari untuk tidak menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

"BAP nomor 75 poin 7 pada saat KPK nenangkap Matheus Joko, saya, Kukuh, Pepen Nazarudin, Adi Karyono, dan Juliari berkumpul di kamar Juliari di hotel di Malang. Saat itu Juliari meminta saya agar saya tidak membawa nama Juliari di perkara bansos ini dan menyanpaikan kepada saya agar nantinya menyampaikan tidak ada arahan apapun di bansos ini dari Juliari, betul?" ungkap jaksa.

"Iya," jawa Adi mengamini.

"Hal ini berlanjut saat bertemu yang bersangkutan saat perpanjangan penahanan. Saat itu saya diminta agar menyampaikan tidak ada perintah dari yang bersangkutan," tanya jaksa lagi.

"Iya pak," kata Adi.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :