Selasa, 16/04/2024 19:58 WIB

Sekda DKI Jakarta Mangkir Panggilan KPK

Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sri Haryati tak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dalil sakit.

Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan dua petinggi Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo.

Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. KPK juga menetapkan Adonara Propertindo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

KPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DKI ini sebesar Rp152,5 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :