Kamis, 25/04/2024 14:03 WIB

Saksi Akui Pernah Diperintah Juliari Beri Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul

Dia diminta untuk menyiapkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara Hotma.

Advokat Hotma Sitompul di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkap pernah menerima perintah dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Advokat Hotma Sitompul.

Hal itu disampaikan Adi Wahyono saat bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Awalnya Adi menjelaskan kepada Jaksa bahwa ia dipanggil agar naik ke lantai dua Gedung Kemensos. Di mana, ia diminta untuk menyiapkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara Hotma.

"Intinya saya dipanggil beliau suruh naik ke lantai 2. Disitu udah ada Hotma dan Ihsan (anak buah Pak Hotma). Saya dimintan siapkan. Sebenernya beliau hanya menyampaikan gini, `Mas tolong siapkan segini (tiga)` Saya kira 300 juta tapi ternyata 3 Miliar," kata Adi dalam ruang sidang, Senin (31/5).

"Saudara kok tau Rp3 miliar?," tanya Jaksa kepada Adi.

"Kan saya tanya beliau (Juliari). Saya pikir itu tiga itu Rp300 juta. (Ternyata) engga Rp3 miliar," jawab Adi.

Jaksa lantas menanyakan alasan pemberian uang Rp3 miliar daei Juliari kepada Hotman. Adi mengatakan bahwa uang tersebut diberikan untuk pembayaran dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"Untuk kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak. Saya gak tau persis kasusnya karena itu kasusnya di Direktorat Rehabilitasi Sosial," ungkap Adi.

Adi menjelaskan bahwa ia mengambil uang tersebut dari Matheus Joko selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Menurutnya, pemberian uang kepada Hotma dilakukan secara bertahap.

"Penyerahnnya bertahap dua kali. Rp1,5 Rp1,5. Intinya setelah ada perintah ini baru diambil Pak," ucap Adi.

"Apa alasan anda meminta uang kepada Joko?," cecar jaksa.

"Karena Joko yang mengumpulkan uang (fee)," jawab Adi.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan sempat mendalami perintah Juliari tersebut. Kepada hakim Damis, Adi memastikan perintah pembayaran itu datang dari Juliari.

"Siapa yang meminta saudara untuk menyerahkan uang ke pak Hotma?," tanya hakim Damis.

"Pak menteri," jawab Adi.

"Betul?," kata hakim Damis memastikan.

"Betul," jawab Adi menegaskan.

Adi pun mengaku sempat menawar Hotma. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya keluar dari ruangan Juliari. Adi menawar lantaran dirasanya uang fee pengacara senilai Rp 3 miliar itu terlalu mahal.

"Terus saya pas turun kebawah pak hotma keluar saya tawar disitu, `pak kok mahal sekali itu`, kitakan susah ini," ungkap Adi.

Namun, Hotma tak bergeming atas tawaran itu. "Saudara tawar terlalu mahal, apa kata Hotma?," tanya hakim Damis.

"Enggak pak tetep dia segitu. Karena beliau sudah mengeluarkan beberapa uang operasional," jawab Adi.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :