Jum'at, 19/04/2024 13:10 WIB

Pengamat Hukum Trisakti: 2024 Bukan Arena Untuk Tiba Saat Tiba Akal

Radian Syam Pengamat Hukum Universitas Trisakti sampaikan pandangannya terkait Pemilu Serentak 2024.

Radian Syam Pengamat Hukum Universitas Trisakti. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Eskalasi politik 2024 sudah terasa di tahun ini. Meski masih lama (3 Tahun Mendatang), namun sudah menjadi perbincangan publik. Tiba saat tiba akal merupakan sesuatu yang terkadang dilakukan bahkan diputuskan langsung saat dimana keputusan dikeluarkan tiba-tiba tanpa melihat adanya aspek, baik sosiologis, yuridis, bahkan geografis yang mana Indonesia terdapat 3 waktu.

2024 sesungguhnya masih lama, namun jika melihat pada naluri politik pragmatis maka 2024 sudah di pelupuk mata. Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam mengatakan, karena kegaduhan-kegaduhan politik dari akhir tahun 2020 hingga saat ini dimulai seakan menjadi hidangan bagi rakyat.

Ia menyebut, 2024 nantinya akan menjadi pemilu dengan pelbagai persoalan yang semakin kompleks bagi Indonesia, dimana akan dilaksakan Pemilu serentak baik tingkat Nasional maupun tingkat daerah. Namun jika pemerintah tetap akan melaksanakan Pemilu serentak tersebut maka menurut Radian ada hal-hal yang harus segera dilakukan dan baginya belum terlambat, diantaranya terkait sinkronisasi regulasi dimana terdapat UU yang saling berbeda (UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017).

“Karena jika ini tidak dilakukan sinkronisasi maka nantinya akan dapat menimbulkan kegaduhan terlebih soal kerja-kerja Penindakan, Penyelesaian sengketa dan administrasi yang mana berbeda tempus (waktu) penyelesaiannya, bahkan juga soal hasil yang nantinya dikeluarkan oleh bawaslu yakni Rekomendasi dan Putusan,” kata Radian Syam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

“Selain sinkronisai aturan tersebut, setuju jika ada jarak waktu total pelaksanaan yakni 30 bulan sebelum pungut itung, adanya jeda waktu saat pungut itung pada tingkat nasional dan daerah yakni 6 bulan, dan penguatan kelembagaan bagi bawaslu. Ini akan memberikan ruang bagi penyelenggara dalam bekerja,” sambungnya.

Ditambahkan Radian, itu semua menjadi sangat amat penting, alih-alih ingin memperoleh Pemilu yang jujur dan adil sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas dan demokratis dimana terdapat pemilih, peserta dan penyelenggara, namun terjadi kegaduhan bahkan akan menimbulkan korban jiwa yang lebih besar saat 2019 dari kalangan penyelenggara.

“Sekali lagi memang tidak ada sistem Pemilu yang sempurna namun kita harus menjadikan pemilu sebagai media dalam membangun bangsa. Karena sesungguhnya prinsip Pemilu yang sehat adalah yang menjamin kedaulatan rakyat yakni terkait free elections, fair elections, universal suffrage dan voting by secret ballot dan honest counting and reporting of result,” tandasnya.

KEYWORD :

Radian Syam Trisakti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :