Rabu, 17/04/2024 02:22 WIB

Dirut Perumda Sarana Jaya dan Petinggi PT Adonara Jadi Tersangka Pengadaan Tanah DKI

Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan dua petinggi PT Adonara Propertindo, yaitu Tommy Ardian selaku Direktur dan Wakilnya Anja Runtuwene.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

Nurul Ghufrom mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Yoory selama 20 hari kedepan terhitung sejam hari ini sampai dengan 15 Juni 2021.

Di mana, Yoory akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Ghufron menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap petinggi PT Adonara itu.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1," ucap Ghufron.

Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :