Kamis, 18/04/2024 14:15 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah untuk Cari Bukti Baru

Perpanjangan ini dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti baru yang terkait dengan perkara.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA (Nurdin Abdullah) dan Tsk ER (Edy Rahmat) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (26/5).

Perpanjangan penahanan terhadap keduanya terhitung sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021. Di mana, Nurdin akan di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka ER (Edy Rahmat) akan di tahan di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali.

Ali mengatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti baru yang terkait dengan perkara. Pencarian alat bukti tersebut dilakukan melalui keterangan para saksi.

"Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :