Rabu, 24/04/2024 08:33 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Haram oleh Nurdin Abdullah

Lembaga Antikorupsi menduga Nurdin menerima sejumlah uang haram hasil perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan 

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran sejumlah uang yang mengalir ke Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Hal itu diselisik lewat pemeriksaan saksi.

Lembaga Antikorupsi menduga Nurdin menerima sejumlah uang haram hasil, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ng Siwi Piu (Swasta), Astiah Halmad (Swasta) dan Nurardi Bin Pakki (Swasta), di konfirmasi antara lain terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada Tsk NA (Nurdin Abdullah) dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Selain itu, Ali mengungkap ada seorang saksi yang mangkir atau tidak memenuhi pemeriksaan KPK. Dia bernama Lily Dewi dari unsur swasta. KPK mengultimatum saksi tersebut untuk kooperatif memenuhi peneriksaan

"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada panggilan berikutnya," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :