Jum'at, 19/04/2024 18:19 WIB

Petani Sawit Minta Revisi Pungutan Dana

Peraturan PMK 191/PMK.05/2020  terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto. Foto: jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyan agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.

Pasalnya,  peraturan ini dibuat hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel. Sebelumnya (24/5/2021) Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga TBS petani.

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menjelaskan,  peraturan PMK 191/PMK.05/2020  terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B40.

"Hal ini terbukti dengan alokasi Rp 57, 72 Triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut. Kemudian program biodiesel tersebut  tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini," ujar Mansuetus Darto.

Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena covid-19 khususnya negara negara tujuan ekspor sawit.

"Bagi petani sawit peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani," ujar Mansuetus Darto.

Dijelaskan, harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh dinas perkebunan setiap provinsi. Jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga  CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi.

Contoh misalnya Harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru  maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.  

“Dengan analisis SPKS pada pemberlakukan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp. 600-800/kg TBS para petani sawit baik petani plasma maupun swadaya," kata Darto.

Menurut SPKS,  perusahan-perusahan industri hilir biodiesel B30 tidak memperhatikan petani sawit. Hal ini dapat dilihat dari belum ada koperasi atau kelembagaan petani kelapa sawit di Indonesia bermitra secara langsung dengan mereka sebagai pemasok bahan baku biodiesel.

Pengecakan SPKS di lapagan di Riau misalnya di 4 kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Kampar petani sawit swadaya tetap saja menjual TBS kepada tengkulak dengan harga yang rendah, walaupun di sekitar mereka ada perusahan yang terlibat dalam bisnis industri hilir biodiesel B30.

"Akibatnya petani sawit swadaya mengalami kerugian sekitar 30 perse dari pendapatan yang seharusnya diterima," ujar Mansuetus Darto.

Kemudian, kata Darto lagi,  tingkat pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPDP Sawit juga tidak ada trasparansi kepada publik, bahkan di dalam kelembgaan BPDP Sawit ada kelompok pengusaha sawit dan biodiesel duduk sebagai komite pengarah tentunya ini sangat mempengaruhi alokasi pengunaan dana sawit tersebut selama ini.

"Untuk itu SPKS meminta kepada kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk segera merevisi pungutan CPO melalui PMK 191/PMK.05/2020dan serta dana pungutan dialokasikan secara adil adil terutama untuk petani sawit," Mansuetus Darto.

Katanya lagi, "SPKS juga minta transparansi penggunaan dana oleh industri sawit dan transparansi penggunaan dana di BPDPKS sebab hingga saat ini tidak ada laporan publik terkait penggunaan dana sawit tersebut."

KEYWORD :

Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :