Sabtu, 20/04/2024 14:19 WIB

Menteri KKP : RUU Landas Kontinen Diperlukan Demi Kedaulatan

Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landasan Kontinen dinilai perlu, salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen. Hal ini diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Landasan Kontinen DPR di Jakarta, (25/5/2021).

"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Menteri Trenggono.

Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut.

Pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.

Menteri Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas Landas Kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

"RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut," paparnya

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ini juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

"Harapan kami agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya

KEYWORD :

Menteri Trenggono Landas Kontinen RUU Hak Berdaulat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :