Jum'at, 19/04/2024 00:32 WIB

Jadi Kepala BNPB, HNW Minta Letjen Ganip Perkuat BNPB

Proses Revisi UU Penanggulangan Bencana masih terhambat lantaran Pemerintah bersikeras menghilangkan nomenklatur BNPB dalam draft Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, meminta Kepala BNPB yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi, Letjen Ganip Warsito, turut memperkuat kelembagaan BNPB.

Terutama menyangkut Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang kini sedang dibahas di Komisi VIII DPR-RI. Bukan malah memperlemah atau menghilangkannya. Sebab, dengan adanya BNPB saja, bencana alam dan non alam di Indonesia belum tertangani dengan baik, bahkan makin banyak jenis, peristiwa dan korbannya.

Pesan tersebut disampaikan Hidayat, Karena hingga kini proses Revisi UU Penanggulangan Bencana masih terhambat lantaran Pemerintah bersikeras menghilangkan nomenklatur BNPB dalam draft Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Hidayat berharap Letjen Ganip Warsito bisa menggunakan momentum pelantikan dirinya untuk melanjutkan hasil rapat antara komisi VIII DPRRI dengan Menteri Sosial yang menyepakati penguatan BNPB dan tidak untuk menghilangkannya.

HNW berharap Kepala BNPB yang baru dapat mengkomunikasikan dengan baik agar Presiden masih tetap mempertahankan dan bahkan memperkuat posisi kelembagaan BNPB.

Jika itu bisa dilakukan, maka proses Revisi UU Penanggulangan Bencana bisa lebih cepat rampung dan bisa segera digunakan, agar peran mitigasi dan penanganan bencana yang semakin marak terjadi di Indonesia bisa dimaksimalkan dengan segera.

“Selamat bertugas untuk Letjen Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB baru. Semoga bisa turut menyelamatkan BNPB dan menguatkan kelembagaan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Hidayat menjelaskan, Presiden Jokowi pada dasarnya memiliki semangat memperkuat BNPB. Hal itu bisa dilihat dari produk hukum tentang BNPB yang dikeluarkan di masa pemerintahannya.

Yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 yang menggantikan Perpres Nomor 8 tahun 2008. Dalam Perpres 1/2019 tersebut, Presiden menambahkan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu kepada BNPB (pasal 5) yang tidak ada pada Perpres sebelumnya.

Melalui fungsi komando tersebut, BNPB dapat mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan dari instansi yang terkait dalam penanggulangan bencana, serta menggerakkan Polri dan TNI.

Dalam pelaksanaannya, komando dan koordinasi BNPB belum maksimal diterima oleh Kementerian/Lembaga Negara lainnya karena status kelembagaan BNPB yang berupa Badan, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan BNPB dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Namun, Hidayat menyayangkan sikap Pemerintah yang justru terkesan hendak menghapus BNPB dari RUU Penanggulangan Bencana. Hal itu tentu bertentangan dengan semangat awal Presiden Jokowi dalam Perpres 1/2019 yang jelas menguatkan BNPB.

Oleh karena itu dirinya meminta Kepala BNPB Baru, Letjen Ganip Warsito, untuk turut berupaya aktif membela eksistensi BNPB dan mengkomunikasikanke Pemerintah, agar tetap konsisten dengan aturan dan semangat awal untuk penguatan BNPB.

Dirinya juga berharap pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPB tidak hanya didasarkan pada masa pensiun sebagaimana alasan Pemerintah dalam memberhentikan Letjen Doni Monardo, karena kabarnya Letjen Ganip Warsito juga akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Jika itu yang terjadi, maka masa jabatan Kepala BNPB juga hanya beberapa bulan saja, dan itu bisa berdampak dalam konsistensi dan diskontinuitas kebijakan penanggulangan bencana akibat masa jabatan Kepala BNPB baru yang sangat singkat.

“Harapannya bahwa pengangkatan Kepala BNPB baru bukan disiapkan untuk proses transisi BNPB dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana. Tetapi justru untuk menghadirkan kepemimpinan yang baru dan segar yang dapat menguatkan komitmen hadapi dan atasi bencana, dengan menguatkan kelembagaan BNPB, bukan justru untuk melemahkan atau menghilangkannya melalui RUU Kebencanaan. Sebab kalau itu yang terjadi, maka hal itu akan melemahkan integritas dan kontinuitas kebijakan BNPB, serta efektifitas lembaga pengganti BNPB dalam penanggulangan Bencana baik alam maupun non alam,” pungkas Hidayat.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid BNPB Ganip Bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :