Sabtu, 20/04/2024 06:11 WIB

Periksa Staf BCA, KPK Dalami Aliran Uang Suap Walkot Tanjungbalai

Hal itu diselisik penyidik lewat Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial kepada oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu diselisik penyidik lewat Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya. Randy diperiksa saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Syahrial di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Didalami dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang diberikan oleh tersangka MS (Syahrial)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Selain Randy, tim penyidik juga memeriksa dua Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia. Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

Kepada mereka tim penyidik juga mendalami aliran uang suap dari Syahrial kepada Robin sekaligus penyitaan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. 

Sementara dua saksi lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Chrysanti Permatasari dan Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi Chrysanti Permatasari dan Angga Yudhistira tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin, Syahrial dan Advokat Maskur Huasain sebagai tersangka. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. 

Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :