Selasa, 23/04/2024 18:18 WIB

Sengketa Pilkada Buton Diduga Ada Suap

Hasan yang kini menjabat anggota DPRD Sulawesi Tenggara‎ dikorek keterangannya lantaran ditenggarai mengetahui seputar sengkarut dugaan suap

Foto: Berita Global

Jakarta - Kemenangan Samsu Umar Samiun dan La Bakry dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini penuh kejanggalan. Kejanggalan itu ditenggarai lantaran adanya aliran uang.

Demikian diungkapkan Abdul Hasan Mbou usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Bupati Buton Samsu Umar Samiun di gedung, KPK, Jakarta, Kamis (3/11) malam. Hasan sendiri merupakan salah seorang calon bupati Buton saat itu. Namun, belakangan digugurkan KPU.

Hasan yang kini menjabat anggota DPRD Sulawesi Tenggara‎ dikorek keterangannya lantaran ditenggarai mengetahui seputar sengkarut dugaan suap Samsu Umar kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua MK.

"Ya jelas janggal, bagaimana ceritanya tidak janggal. Dia (Samsu) tidak mungkin keluar duit kan kalau biasa-biasa saja," ungkap Hasan sebelum meninggalkan markas lembaga antirasuah.

Bukan tanpa sebab kejanggalan itu disampaikan Hasan. Sebab, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua, Samsu-Barkly menang dengan perolehan suara terbanyak. Sementara pada PSU pertama, pasangan itu kalah.

Sebelum dilakukan PSU itu, Majelis Hakim Konstitusi memang meminta Pilkada Buton 2011 dilakukan PSU sebanyak dua kali. PSU pilkada dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya hakim lembaga pengadilan pilkada tersebut menganulir hasil pilkada pertama yang pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

Hasan menduga, kemenangan Samsu di MK lantaran ada campur tangan Akil. Campur tangan itu disinyalir tak luput adanya aliran dana kepada Akil dari Samsu. "Ya kan kenyataannya sampai hari ini seperti itu. Pengakuanya Umar Samiun kan begitu," tegas dia.

Terkait pemeriksaan, Hasan mengaku dikorek keterangannya seputar dugaan suap dari Samsu kepada Akil Mochtar terkait sengketa perkara Pilkada Buton 2011 di MK
Soal PSU itu, kata Hasan, juga dikonfirmasi penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan.

"Yang jelas saya hanya memberikan keterangan bahwa apa yang terjadi di Buton itu ya seperti apa yang sekarang dalam proses ini. (Samsu) ditetapkan jadi tersangka. Jadi itu yang tadi diminta keterangan saya, ya hanya sekitar itu saja," tutur dia.

Pada kesempatan ini, Hasan menyebut Samsu seharusnya sudah dari dulu dijadikan tersangka suap kepada Akil. Pasalnya, kata Hasan, Samsun baru dijadikan KPK sebagai tersangka, padahal sudah empat tahun Pilkada Buton 2011 berlalu.

"Kan Umar itu orang hebat. Coba kalau tidak hebat? Empat tahun dia baru ditetapkan jadi tersangka. Betul ndak?. Orang semua bupati sudah ditetapkan, (tapi) Bupati Buton kok belum. Kan agak aneh toh,"  tandas Politikus Partai Patriot sekaligus ketua Pemuda Pancasila Sultra itu.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011-2012. Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

Sengketa Pilkada Buton Samsu Umar Samiun La Bakry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :