Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyesalkan pemerintah yang menggunakan istilah Tax Amnesty Jilid II dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
Menurut dia, istilah Tax Amnesty jilid II akan memberikan pandangan negatif terhadap pembahasan RUU KUP.
"Dari sisi pandangan saya, seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena kemudian akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak, yang ikut Tax Amnesty Jilid I," katanya ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (20/5).
Sebagaimana diketahui Tax Amnesty adalah Pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.
Pernyataan Said sekaligus sebagai respon atas pernyataan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan pada RUU KUP.
Adapun Pemerintah berencana pada tahun 2022 akan memberikan Tax Amnesty Jilid II. Mengingat Tax Amnesty Jilid I baru saja dilakukan pada tahun 2016 silam.
"Namun, kenapa kemudian di ekornya ada istilah baru Tax Amnesty Jilid II. Kalau toh sekarang 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya bukan tax amnesty, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal 2022 dan keberlanjutannya," tegasnya.
Ketua DPP PDIP itu berpendapat, saat ini hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah sunset policy, jadi tidak memerlukan tax amnesty.
"Karena tax amnesty setahu saya di berbagai negara biasanya itu dilakukan dalam satu generasi. Kalau dalam setiap tahun kita tax amnesty kepatuhan pajak kita tidak ada," ungkapnya.
Said Abdullah menambahkan, istilah Tax Amnesty Jilid II juga mengakibatkan Indonesia dianggap tidak governance dan tidak mendorong petugas pajak untuk extra effortnya tidak ada.
"Hanya tinggal menunggu lima tahunan tax amnesty, itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
KEYWORD :Warta DPR Ketua Banggar DPR Said Abdullah Tax Amnesty Jilid II Pajak RUU KUP