Rabu, 17/04/2024 05:32 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT di BIG Segera Diadili

Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. 

Foto: Illustrasi Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Ketiga tersangka itu ialah, Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.

Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.

"Hari ini, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan 3 Tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Dengan pelimpahan ini, penahanan metiga tersangka menjadi kewenangan JPU. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021.

Di mana, tersangka Priyadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cavling C1, tersangka Muchlis akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara tersangka Lissa ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU untuk dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor," ujar Ali.

Ali belum menyebutkan jadwal persidangan terhadap paara tersangka. Hanya saja persidangan terhadap ketiganya diagendakan di PN Tipikor Bandung.

Ali juga mengatakan bahwa selama proses penyidikan, KPK telah diperiksa 66 orang saksi. Diantaranya pejabat pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan juga beberapa pejabat di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta pihak swasta terkait lainnya.

Untuk duketahui, perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan `mengunci` spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Citra Satelit BIG Korupsi Tersangka CSRT PT Bhumi Prasaja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :