Sabtu, 20/04/2024 16:52 WIB

Legislator NasDem: Alih Status Jangan Sampai Rugikan Hak Pegawai KPK

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari. (Foto: Perlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). 

Menurut dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun beranggapan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik Basari dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa, (18/5).

Meski begitu, dia medukung pernyataan Presiden Jokowi yang sejalan dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, sehingga yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," ujar Taufik.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR NasDem Taufik Basari KPK TWK Alih Status




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :