Sabtu, 20/04/2024 00:11 WIB

Terungkap, Edhy Prabowo Beri Uang SGD 5 ribu ke Sespri Wanitanya

Putri Elok mengatakan uang tersebut diterima pada 12 Juli 2020

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut memberikan uang sebanyak SGD 5 ribu atau sebanyak Rp53.723.250 kepada mantan Asisten pribadinya, Putri Elok Sukarni.

Hal itu disampaikan Putri Elok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi dalam perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Awalnya Jaksa bertanya kepada Putri terkait pemberian uang dari mantan Politisi Partai Gerindra tersebut. "Terima uang dari Pak Edhy?," tanya Jaksa kepada Putri di ruang sidang, Selasa (18/5).

"Saya pernah (terima) uang sekali," jawab Putri.

Putri mengatakan uang tersebut diterima pada 12 Juli 2020. Di mana, uang itu diberikan Edhy sebagai hadiah pernikahan.

"Itu sebagai uang hadiah pernikahan," kata Putri menambahkan.

Putri menjelaskan bahwa Edhy menjadi saksi dari suami Putri di pernikahannya tersebut. Suami Putri adalah Staf Ahli dari Edhy Prabowo.

"Pak Edhy jadi saksi dari suami saya. karena kebetulan suami saya staf ahli waktu pak Edhy di DPR," kata Putri.

Menurut keterangan Putri, Edhy Prabowo memberikan uang tersebut kepada suaminya langsung. Dia mengaku tidak melihat wujud uang yang diberikan tersebut.

"Pak Edhy kenal. Pak Edhy memberikan ke suami saya jadi saya belum pernah wujud uang itu," ujarnya.

"Berapa?," tanya jaksa.

"5000 Singapura dolar," jawab Putri.

Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima suap dari para eksporir BBL, salah satunya adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu.

Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :