Rabu, 24/04/2024 23:19 WIB

Tiga Sespri Wanita Edhy Prabowo Ngaku Pernah Dikasih Rp5 Juta

Dalam sidang kasus suap perizinan ekspor benih lobsyer atau benur, ketiganya mengungkap bahwa uang tersebut diberikan oleh staf khusus Edhy

Sidang lanjutan kasus suap perizinan ekspor benih lobster, terdakwa Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/5).

Jakarta, Jurnas.com - Tiga sekretaris pribadi wanita dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku pernah diberikan uang masing-masing sebanyak Rp5 juta. Mereka bernama Putri Elok Sukarni, Anggia Tesalonika Kloer, dan Fidya Yusri dihadirkan.

Dalam sidang kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, ketiga mengungkap bahwa uang tersebut diberikan oleh staf khusus Edhy sekaligus ketua tim due diligence perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi.

Pemberian uang itu mulanya digali oleh pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf kepada Elok.

"Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya Rony di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5).

Menurut Elok, peristiwa itu terjadi sekira bulan Agustus 2020. Saat itu, ia diberitahu oleh Fidya bahwa Andreau memanggil untuk menghadap ke ruangannya. Di ruangan tersebut, Andreau memberikan uang kepada Elok, namun ia sempat menolak pada awalnya.

"Saya tanya ini uang apa, kata Pak Andreu, `Sudah.` Awalnya saya menolak, kata Pak Andreu ya sudah ambil saja, ini buat adik-adik," jelas Elok.

Usai pemberian uang itu, Elok mengaku diminta Andreau untuk memanggil Anggi. Dalam kesempatan yang sama, Anggi juga membenarkan pemberian uang dari Andreau. Sementara itu, Fidya menyebut dirinya lah yang semula dipanggil Andreau untuk menghadap ke ruangan.

Seperti halnya Elok, mulanya Fidya juga menolak pemberian uang itu dan meninggalkan ruangan Andreau. Namun, Andreau memintanya untuk memanggil Elok.

"Kata Bang Andreau, panggil Mbak Elok juga. Enggak lama dari situ, Anggi dipanggil," aku Fidya.

Fidya menjelaskan uang dari Andreau diterimanya melalui Anggi. Anggi menitipkan pemberian Andreau dan menyerahkan ke Fidya pada sore hari.

"Anggi tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau, sama nilainya Rp5 juta. Enggak lama dari situ saya akhirnya ucapkan terima kasih kepada Bang Andreu," paparnya.

Dalam sidang tersebut, Elok juga mengakui pemberian Sing$5 ribu dari Edhy. Uang itu diakui sebagai hadiah pernikahan pada 12 Juli 2020. Edhy saat itu menjadi saksi pernikahan Elok.

"Pak Edhy jadi saksi dari suami saya karena kebetulan suami saya staf ahli waktu Pak Edhy di DPR, Pak Edhy kenal. Pak Edhy memberikan ke suami saya, jadi saya belum pernah melihat wujud uang itu," pungkas Elok.

Ketiga sespri Edhy dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk enam terdakwa kasus rasuah BBL, termasuk Edhy dan Andreau. Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima suap dari para eksporir BBL, salah satunya adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu.

Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :