Sabtu, 20/04/2024 16:14 WIB

Komisi VIII DPR: Terorisme Tak Perlu Masuk RUU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR menilai penanggulangan terorisme tidak perlu masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sebab, terorisme merupakan ranah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR menilai penanggulangan terorisme tidak perlu masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sebab, terorisme merupakan ranah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menanggapi usulan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini agar terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/5).

"Kalau terorisme kan sebetulnya sudah ada yang menanganinya, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Jadi tak perlu masuk dalam UU Penanggulangan Bencana," kata Ace.

Menurutnya, penanganan korban paham terorisme dan radikalisme selama ini sudah ditangani Kemensos. Dimana, program penanganan korban paham terorisme dilakukan pemulihan psikoanalisis.

"Sementara, untuk program rehabilitasi korban paham terorisme atau terdampak ajaran radikalisme, kan selama ini memang ditangani Kementerian Sosial untuk pemulihan psikososialnya," ujar Ace.

Kata Ace, usulan Mensos Risma terkait bencana sosial masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana harus dirumuskan secara jelas. Mengingat, setiap kementerian sudah memiliki tugas pokok dan fungsi.

"Memang kemarin dalam rapat kerja, Ibu Mensos juga mengusulkan agar UU penanggulangan bencana juga mengatur tentang bencana sosial. Hal itu bisa dikaji model, jenis dan formulasi harus dirumuskan secara jelas," terangnya.

Diketahui, Kemensos menyampaikan komitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana yang sudah masuk di Komisi VIII DPR RI. Mensos Risma mengusulkan terorisme dimasukkan ke dalam RUU Penanggulangan Bencana.

"Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB," ujar Mensos Risma dalam keterangannya seperti dilihat, Selasa (18/5).

Menurut Risma, ada sejumlah bencana sosial dan bencana konflik sosial. Risma mengusulkan terorisme dimasukkan ke dalam RUU Penanggulangan Bencana.

"Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut," katanya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR RUU Penanggulangan Bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :