Jum'at, 19/04/2024 10:26 WIB

Anggota DPR Bingung Atas Larangan Ziarah Kubur

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah ke kubur selama libur Lebaran 2021, mulai 12-16 Mei, karena ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Ketua DPD Golkar Jabar, Dedi Mulyadi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah ke kubur selama libur Lebaran 2021, mulai 12-16 Mei, karena ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi, di Purwakarta, Kamis (13/5).

Menurutnya, tempat wisata dan pemakaman itu sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berdesakan hingga berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 adalah tempat wisata.

"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," katanya.

Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak. Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena `kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu. Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR Perayaan Idul Fitri Ziarah Kubur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :