Selasa, 23/04/2024 16:49 WIB

Johan Budi: Pemberhentian Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status ASN

Sebagai mantan punggawa KPK, Johan menilai, TWK adalah tes yang tidak perlu dilakukan.

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Johan Budi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi angkat bicara terkait isu diberhentikannya 75 pegawai setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengatakan, pemberhentian pegawai KPK basisnya adalah Undang-Undang (UU).

Diketahui,  Asesmen TWK itu dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Yang paling penting menurut saya, memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Darmaturgi KPK, Sabtu (8/5).

Sebagai mantan punggawa KPK, Johan menilai, TWK adalah tes yang tidak perlu dilakukan. Dia berpendapat bahwa akan lebih baik jika pengalihan status pegawai tidak perlu melalui seleksi tes.

"Jadi, dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair ya kalau alih status ya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan. Apalagi cerita dari tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK)," katanya.

Dia juga membeberkan bahwa pegawai KPK dapat diberhentikan jika dia melanggar kode etik berat atau melakukan tindak pidana dan meninggal dunia serta mengundurkan diri.

"Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status. Alih status ini tidak berdampak pada si a si b diberhentikan atau tidak, itu dasarnya adalah Perkom (Peraturan Komisi). Saya yakin Perkom itu tidak boleh bertentangan dengan UU," ucapnya.

Diketahui, Asesmen TWK dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :