Rabu, 24/04/2024 10:45 WIB

Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK

Azis sedianya diperiksa terkait kasus suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin. (Foto: DPR.go.id)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis sedianya diperiksa terkait kasus suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.

"Saksi Azis Syamsuddin, informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa. Namun, ia masih belum membeberkan kapan pastinya Azis akan dipanggil kembali ke markas korps antirasuah.

"Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari politikus Partai Golkar itu. Kuat dugaan Azis mengetahui banyak ihwal praktik rasuah yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya, Ali mengatakan bahwa tersangka Stepanus mengenal Azis melalui ajudan Azis yang sama-sama anggota polri. "Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).

Selain itu, KPK pun telah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi guna mencari alat bukti keterlibatan pimpinan DPR itu. Lokasi yang telah digeledah seperti ruang kerja Azis, rumah dinas, hingga rumah pribadi.

Lembaga Anturasuah telah mengantongi barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan dianalasi dan diverifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Dalam kontruksi perkara kasus ini, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial untuk mengurus permasalah terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Stepanus memperkenalkan Masukur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Selanjutnya Stepanus dan Husain meminta komitmen uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial pun setuju dengan permintaan Stepanus dan Masukur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari saudara Stepanus.

Syahrial juga disebut memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.

Stepanus pun memberikan uang yang diberikan Syahrial kepada Masukur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, Masukur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :