Rabu, 24/04/2024 09:05 WIB

BPTD Harus Bantu Selesaikan Masalah Operator Angkutan

BPTD harus menjadi pemberi solusi dan menyelesaikan berbagai masalah transportasi darat di daerah.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (dua dari kiri) mendengarkan penjelasan Kepala Terminal Tipe A Malang, Jawa Timur Hadi Supeno. Foto: jurnas.com

Malang, Jurnas.com – Hari ini, Kamis (6/5/2021), pemerintah mulai memperketat pergerakan orang di masa peniadaan angkutan mudik lebaran 1442 H /2021 yang akan berlangsung hingga 17 Mei mendatang.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pada masa peniadaan mudik ini, semua transportasi untuk kepentingan mudik dilarang,” kata Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono saat meninjau Terminal Tipe A Malang, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021).

Soerjanto mengatakan, peniadaan mudik tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin merebak. “Pada situasi sekarang, bertransportasi tidak cukup hanya agar selamat, aman, dan nyaman, tetapi juga harus sehat. Percuma saja selamat sampai tujuan bila kemudian sakit terpapar Covid-19,” kata Soerjanto.

Hanya saja, kata Soerjanto, tidak semua operasional angkutan umum berhenti total. Masih ada  moda transportasi yang beroperasi dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan Permenhub No. 13 Tahun 2021.

Kendati demikian, lanjut Soerjanto, di lapangan sering terjadi persoalan akibat perbedaan interpretasi antara operator angkutan umum dengan petugas, terutama aparat penegak hukum seperti kepolisian. Tidak jarang angkutan umum, khususnya bus AKAP yang tertahan dan bahkan tidak dapat melanjutkan perjalanan membawa penumpang, meskipun mereka telah memenuhi syarat sesuai Permenhub No. 13.

“Di sinilah keberadaan BPTD (Badan Penyelenggara Transportasi Darat) mestinya berperan membantu para operator bus yang mengalami persoalan seperti itu,” ujar Soerjanto.

Menurutnya, BPTD ibarat orang tua bagi operator bus. Selain itu, BPTD merupakan kepanjangan tangan Kementerian Pehubungan yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah. Sehingga BPTD harus menjadi pemberi solusi dan menyelesaikan berbagai masalah transportasi darat di daerah, termasuk persoalan yang dihadapi oleh para operator bus yang di masa pandemi ini, khususnya masa pelarangan mudik lebaran.

“Para operator itu merasa tidak ada aturan yang jelas dan tetap. Aturannya selalu berubah-ubah, seperti antara boleh atau dilarang beroperasi di masa pengendalian dan pelarangan mudik sekarang. Jadi itu tugas BPTD untuk memberikan penjelasan dan membantu mereka bila menghadapi persoalan operasi di lapangan,” katanya.

 

Lengang

Berdasarkan pemantauan di hari pertama pelarangan mudik lebaran, Kamis (6/5/2021), Terminal Tipe A Malang terlihat lengang, nyaris tanpa ada aktifitas penumpang dan kendaraan.

Kepala Terminal Tipe A Malang, Jawa Timur Hadi Supeno mengatakan, pada hari-hari biasa selama masa pandemi, jumlah penumpang di terminal ini bisa mencapai 1.200 penumpang untuk AKAP dan AKDP.

“Bahkan sebelum pandemi, jumlah penumpang rata-rata mencapai 5.000 orang per hari,” kata Hadi.

Pada kesempatan itu Hadi juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Termasuk pada masa pelarangan mudik ini, bus dan penumpang diperiksa dengan ketat. Bila tidak sesuai dengan Permenhub No. 13 Tahun 2021, penumpang dan busnya tidak akan diberangkatkan.

“Setiap bus yang akan berangkat, terlebih dahulu harus memiliki izin dan manifes yang saya tandatangani sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Bus dan penumpang yang berangkat dari terminal ini betul telah memenuhi regulasi dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Hadi.

KEYWORD :

terminal arjosari knkt bptd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :