Kamis, 25/04/2024 05:41 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK usai dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/5/).

Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK usai dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Ali menegaskan, bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang gugatan praperadilan yang dimaksud. Namun, jika informasi tersebut sudah diterima, akan diteruskan ke Biro Hukum KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.

"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan pada KPK.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/5) Sri ternyata mengajukan gugatan pada KPK.

Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum. Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta agar dibebaskan dari Rutan KPK.

 
KEYWORD :

KPK Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :