Jum'at, 19/04/2024 14:33 WIB

Semua Ingin Hidupkan GBHN, Syarief: Masih Ada Perbedaan Terkait Payung Hukum

Syarief Hasan melihat perbedaan pandangan terkait payung hukum GBHN atau PPHN adalah suatu hal yang wajar.

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan bersilaturahmi dengan civitas Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Gorontalo, Kamis (6/5/2021). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan, menyebutkan kalangan akademisi Universitas Negeri Gorontalo menginginkan dihidupkannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

GBHN atau PPHN diharapkan menjadi pedoman pembangunan nasional yang terencana, terstruktur, dan terukur serta berkesinambungan baik di pusat maupun daerah.

"Semua menginginkan adanya haluan negara. Tetapi apakah haluan negara ini perlu masuk dalam konstitusi melalui amandemen UUD NRI 1945 atau hanya cukup dalam UU, itu belum bisa diketahui," kata Sjarifuddin Hasan usai bersilaturahmi dengan civitas Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Gorontalo, Kamis (6/5/2021).

Dari silaturahmi dengan civitas UNG itu Sjarifuddin Hasan mengungkapkan masih adanya perbedaan pendapat di kalangan akademisi UNG terkait payung hukum haluan negara.

Ada yang berpandangan bahwa GBHN atau PPHN sebaiknya dimasukkan dalam konstitusi melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945. Ada juga yang berpandangan cukup melalui UU. Serta ada yang berpandangan GBHN atau PPHN masuk dalam penjelasan (lampiran UUD NRI Tahun 1945). "Jadi ada tiga alternatif itu," ungkap Syarief Hasan, sapaan Sjarifuddin Hasan.

Menurut Syarief Hasan, MPR menampung semua pandangan dari civitas akademika UNG. "Pandangan-pandangan dari kalangan perguruan tinggi sangat berharga. Nanti pada saatnya kita memilih alternatif yang terbaik. Tetapi semuanya menginginkan GBHN dihidupkan kembali," ujar Syarief Hasan.

Syarief Hasan melihat perbedaan pandangan terkait payung hukum GBHN atau PPHN adalah suatu hal yang wajar. "Inilah masyarakat Indonesia. Dalam skala yang kecil seperti di kampus juga terjadi pandangan yang berbeda. Di DPR juga ada perbedaan pendapat. Begitu juga di MPR. Tetapi perbedaan ini merupakan satu kekayaan bangsa kita," tuturnya.

Syarief Hasan juga mengungkapkan bahwa pembahasan di MPR sudah mengerucut, yaitu sepakat untuk menghidupkan kembali GBHN yang sekarang menjadi Pokok Pokok Haluan Negara. Namun belum dapat diputuskan soal payung hukumnya. Syarief Hasan juga tidak bisa memastikan kecenderungan apakah melalui amandemen UUD atau hanya cukup dengan UU.

"Kita tidak bisa melihat bagaimana kecenderungannya, apakah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 atau cukup dengan UU. Kita akan lihat keinginan masyarakat seperti apa. Nanti hasil dari serap aspirasi ke perguruan tinggi dan stakeholder lainnya akan kita rekap dan kita sampaikan dalam rapat pimpinan MPR. Secara faktual kita akan lihat prosentasenya dan kecenderungannya," jelasnya.

Syarief Hasan juga menambahkan tidak ada tenggat waktu dalam pembahasan haluan negara ini. "Secara eksplisit kita tidak menargetkan kapan GBHN atau PPHN bisa direalisasikan. Kalau ada perencanaan atau ancang-ancang GBHN atau PPHN bisa diwujudkan akhir 2022 atau awal 2023, itu baik-baik saja. Tetapi kita secara eksplisit tidak memberi batas waktu seperti itu," imbuhnya.

Pimpinan MPR, lanjut Syarief Hasan, juga tidak berbicara soal GBHN atau PPHN sebagai legacy (warisan) dari MPR periode saat ini. "Kita bicara lebih untuk kepentingan bangsa. Kalau bagus untuk kepentingan bangsa, pasti GBHN bisa segera diwujudkan," ucapnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan GBHN Payung Hukum Aspirasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :