Jum'at, 19/04/2024 17:21 WIB

Juliari Batubara Disebut Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos

Hal disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras saat menjadi saksi.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut menyewa pesawat menggunakan dana hibah. Penyewaan pesawat itu dalam rangka kunjungan kerja Juliari ke beberapa daerah di Indonesia.

Hal disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek.

Awalnya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengonfirmasi terkait kunjungan Juliari itu. Hartono mengatakan Juliari sempat berkunjung ke Kota Medan, Natuna hingga Luwu Utara. Perjalanan menggunakan pesawat charter disebutnya saat berkunjung ke Natuna dan Luwu Utara.

"Untuk sumber pembiyaaan charter pesawat, untuk daerah-daerah tertentu, yang terkait dengan lokasi bencana, dan pulau-pulau kecil, peseisir, tertinggal, perbatasan antarnegara, itu dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Mendengar jawaban Hartono, hakim ketua Muhammad Damis lantas bertanya perihal sumber dana hibah yang dimaksud. Menurut Hartono, hibah itu berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis berhadiah yang dikelola Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Hartono mengklaim hibah tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang dan diawasi oleh BPK maupun BPKP.

Kesasksian Hartono tersebut berbeda dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK meyakini biaya pesawat charter yang digunakan Juliari berasal dari fee yang dikutip dari tiap vendor penyedia bansos sembako.

Namun jaksa KPK hanya menyebut pembayaran sewa pesawat (private jet) yang dilakukan Juliari saat kunjungan kerja ke Lampung, Denpasar, dan Semarang. Untuk Lampung dan Denpasar, biaya yang keluarkan sebesar Rp270 juta. Sementara untuk kunjungan ke Semarang mengeluarkan biaya US$18 ribu.

Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :