Sabtu, 20/04/2024 15:22 WIB

Kereta Bandara Berhenti Beroperasi Selama Masa Pelarangan Mudik

penghentian sementara operasional tersebut berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Kereta Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, Jurnas.com - PT Railink menghentikan secara sementara operasional Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan pada masa periode peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Plt Direktur Utama PT Railink, Anggoro Triwibowo dalam pernyataan pers mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.

PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran pandemi dan mendukung penerapan peraturan pemerintah tentang Larangan Mudik 2021,” kata Anggoro

Anggoro mengatakan, bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100% (seratus persen) di luar bea pemesanan, dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email [email protected].

Selain itu, kata Anggoro, penghentian sementara operasional tersebut berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

la menyebut, operasional KA Bandara akan kembali normal mulai 18 Mei 2021.

“KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan akan beroperasi normal kembali pada tanggal 18 Mei 2021, " ujarnya.

 

KEYWORD :

Kereta Bandara Pelarangan Mudik PT Railink




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :