Jum'at, 19/04/2024 20:18 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Angin Prayitno Aji

Untuk kepentingan penyidikan Angin Prayitno akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan Angin Prayitno akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan penahanan Tsk APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/5).

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Angin bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka ialah Angin Prayitno Aji; kemudian Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak bernama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang terkait pemeriksaan pajak dari tiga wajib pajak. Diantaranya, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) sebesar SGD 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Keduanya pun diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi pada Januari-Februari 2018. Kemudian PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :