Jum'at, 19/04/2024 08:51 WIB

KPK Telusuri Kekayaan Mantan Menkes Siti Fadilah

Yuyuk enggan berspekulasi apakah pendalaman itu akan berujung tindakan hukum dengan menjerat Siti sebagai tersangka pencucian uang.

Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang  menelusuri asal usul harta kekayaan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari. Untuk penelusuran aset Siti, penyidik menganalisa dari aliran uang dan keterangan dari saksi-saksi.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Siti diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi dan suap terkait pengadaan alat kesehatan. Modusnya ditenggarai antara lain mengubah bentuk, mengalihkan dan mentransfer.

"Akan ditelusuri kepada pihak-pihak yang diduga dilewati aliran dananya," ucap Yuyuk, Rabu (2/11).

Yuyuk enggan berspekulasi apakah pendalaman itu akan berujung tindakan hukum dengan menjerat Siti sebagai tersangka pencucian uang. "Kalau ada bukti kearah sana, bisa didalami," tandas Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA pada 2007. KPK menahan Siti Fadilah untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta sejak 24 Oktober 2015.

Selain Siti, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai pesakitan kasus itu. Salah satunya, Ratna Dewi Umar. Dalam dakwaan Ratna, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Salah satu pihak yang diuntungkan yakni PT Prasasti Mitra.

Perusahaan itu merupakan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang sendiri merupakan kakak taipan media sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dalam persidangan Ratna, pernah terungkap adanya pertemuan Bambang dengan Siti Fadilah sebelum proyek ini bergulir. Siti disebut-sebut mengarahkan supaya PT Prasasti Mitra ikut menggarap proyek alkes.

Namun, PT Prasasti Mitra dalam pelaksanaannya justru mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal  dengan harga lebih murah. Diantaranya, PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.‎ PT Prasasti Mitra sendiri mendapat jatah menggarap proyek itu setelah sebelumnya diserahkan oleh PT Rajawali Nusindo.

KEYWORD :

Kasus Menkes Siti Fadilah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :