Kamis, 25/04/2024 13:17 WIB

KPK Kembali Periksa Angin Prayitno Aji Terkait Kasus Korupsi Pajak

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Iya benar, yang bersangkutan (Angin Prayitno Aji) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Angin. Namun, ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik kepada Angin.

Sebelumnya, Tim penyidik memeriksa Angin pada Rabu (28/4). Kala itu tim penyidik KPK menggali seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Tak hanya mengonfirmasi soal tupoksi, penyidik KPK juga menelusuri aliran uang yang diterima Angin sepanjang tahun 2016 hingga 2017.

"Selain itu penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Ali, waktu itu.

Ali mengimbuhkan bahwa keterangan lengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Angin yang akan dibuka dalam persidangan tipikor.

Angin sendiri usai diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam enggan bersuara, ia memilih bungkam.

Bahkan para jurnalis yang biasa meliput di KPK sempat terlibat dorong-dorongan dengan dua pengacara Angin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Angin bersama Dadan diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai miliaran rupiah.

Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :